Jumat, 23 Januari 2009

SISTEM AMONG

I. PENDAHULUAN
1. Hubungan Pembina Pramuka dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap Pembina Pramuka wajib memperhatikan perkembangan mitra didiknya secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaanya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.

2. Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antar Pembina dengan Peserta Didik menggunakan sistem among.

II. MATERI POKOK
1. Sistem Among adalah sistem pendidikan yang dilaksanakan dengan cara memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk dapat bergerak dan bertindak dengan leluasa, dengan sejauh mungkin menghidari unsur-unsur perintah keharusan, paksaan , dengan maksud untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri, kreativitas dan aktivitas sesuai dengan aspirasi peserta didik.

2. Sistem Among mewajibkan Pembina Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut :
a. "Ing ngarso sung tulodo", maksudnya di depan menjadi teladan.
b. "Ing madya mangun korso", maksudnya di tengah-tengah mereka Pembina membangun kemauan.
c. " Tut wuri handayani", maksudnya dari belakang Pembina memberi daya/kekuatan atau dorongan dan pengaruh yang baik kearah kemandirian.

3. Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Pramuka wajib bersikap dan berperilaku :
a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepantasan, keprasahajaan/kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin disertai inisiatif.
c. Bertanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab kepada Tuhan yang Maha Esa.

4. Sistem Among dalam Gerakan Pramuka, memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan pribadinya , bakatnya, kemampuannya, cita-citanya. Pembina Pramuka sebagai Pamong hanyalah menjaga, membenarkan, meluruskan, medorong, memberi motivasi tempat berkonsultasi dan bertanya. Peserta didik harus diperlakukan dan dihargai sebagai subjek pendidikan, bukan hanya sebagai objek pendidikan belaka yang hanya bergiat kalau disuruh pembinanya tetapi mereka diberi kebebasan untuk bergerak dan bertindak dengan leluasa agar tumbuh rasa percaya diri, agar berkembang kreativitasnya sesuai dengan aspirasi mereka.

5. Kegiatan kepramukaan dengan menggunakan sistem among dilaksanakan dalam bentuk kegiatan nyata dengan contoh - contoh nyata, dimengerti dan dihayati, atas dasar minat dan karsa para peserta didik Pembina Pramuka harus mampu menjadi contoh/teladan peserta didiknya.

6. Sistem Among harus digunakan secara terpadu, tidak terpisah-pisah satu dengan lainnya saling berkaitan oleh karena itu bagi semua golongan peserta didik ( S, G, T, D ) diberikan keteladanan, daya kreasi dan dorongan.

7. Peserta didik dibina sesuai dengan minatnya untuk bekal mengabdi dan berkarya, melalui proses :
a. " Learning by doing ", belajar sambil bekerja
b. " Learning by teaching, bekerja sambil mengajar
c. " Learning to earn ", belajar mencari penghasilan
d. " Earning to live ", penghasilan untuk hidup
e. " Living to serve ", kehidupan untuk bekal mengabdi

III. PENUTUP
Pelaksanaan Sistem Among dalam kepramukaan merupakan anak sistem Scouting methode/methode kepramukaan yang perwujudan akan terpadu dengan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Kode Kehormatan Pramuka, Motto Kepramukaan dan Kisan Dasar Kepramukaan.


KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA. Kwarnas Gerkan Pramuka. Jakarta, 1999.
2. Soeratman, Ki. SISTEM AMONG DALAM GERAKAN PRAMUKA. Kwarnas Gerakan Pramuka. Jakarta, 1987.
3. Atmasulistya. Endy. Drs. H. dkk. PANDUAN PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA. Kwarda Gerakan Pramuka. DKI. Jakarta, 2000.

KURSUS PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR

TANDA KELULUSAN

a. Setiap peserta KMD yang telah menyelesaikan KMD diberi sertifikat dan wajib mengikuti Masa Pemantapan KMD untuk selanjutnya berhak mengikuti KML

b. Sertifikat dikeluarkan oleh Ka.Lemdika.

MASA PENGEMBANGAN KMD

a. Para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka yang telah menyelesaikan KMD, diwajibkan mengikuti Masa Pengembangan KMD dengan tujuan agar :

1) pengetahuan dasar tentang kepramukaan yang didapat dari KMD dapat dipraktekkan dalam kegiatan kepramukaan bersama peserta didik asuhannya.
2) mendapat pengalaman praktis membina satuan pramuka sesuai dengan golongan usia pramuka binaannya.

b. Kegiatan pada Masa Pengembangan KMD, antara lain meliputi:

1) Mengelola Satuan Pramuka

a) merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan satuan pramuka binaannya ;

b) mengadministrasikan kegiatan satuan :
- Program Kegiatan Tahunan, dalam satu tahun
- Catatan Harian Kegiatan Satuan
- Daftar Inventaris Satuan
- Keuangan Satuan & Iuran Anggota
- Presensi Anggota Satuan
- Keuangan Satuan & Iuran Anggota
- Presensi Anggota Satuan
- Data Pribadi Anggota Satuan/Buku Induk

c) mengadakan kunjungan dan kegiatan bersama dengan satuan lain segolongan dengan satuan pramuka binaannya, dengan tujuan dapat melihat dari dekat bagaimana penyelenggaraan kegiatan di satuan lain, sehingga dapat digunakan sebagai pembanding atas pengelolaan pada satuannya sendiri;

c. Pelaksanaan Masa Pengembangan KMD

1) Ka.Lemdikacab menetapkan Pelatih Pembina Pramuka sebagai Konsultan Lapangan Kepramukaan yang akan memberi bimbingan pada para peserta pada Masa Pematapan KMD;

2) Konsultan Lapangan Kepramukaan memberikan bimbingan, melalui kegiatan dalam bentuk :
- Gelang ajar/Karang Pamitran
- Diskusi-diskusi
- Konsultasi induvidu atau kelompok
- Pertemuan-pertemuan Pembina
- Kunjungan ke satuan-satuan

3) Masa Pengembangan KMD dilaksanakan selama sedikitnya 6 (enam) bulan ;

4) Setiap bulan peserta menyusun laporan ke Lemdikacab lewat Pelatih Konsultan Lapangan.

d. Selesai mengikuti masa Pengembangan KMD peserta mendapat Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ka.Lemdikacab, dan yang bersangkutan diberi hak untuk mengikuti KML atas rekomendasi Pembina Gugusdepan.